Warganegara dan Negara
1. HUKUM, NEGARA DAN PEMERINTAH
A. HUKUM
Hukum adalah
peraturan yang berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan
tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga
ketertiban, keadilan,
mencegah terjadinya kekacauan.
1. Ciri-ciri dan Sifat Hukum
·
Adanya perintah atau larangan
·
Perintah atau larangan itu harus dipatuhi setiap orang
Agar
peraturan tersebut ditaati maka harus ada unsur memaksa, sehingga
dapat memaksa orang untuk menaatinya serta dapat memberikan
sanksi tegas terhadap setiap orang yang tidak mau mematuhinya.
2. Sumber-sumber Hukum
Sumber hukum
adalah segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan
yang bersifat memaksa, yaitu aturan-aturan yang jika di langgar mengakibatkan
sanksi tegas dan nyata.
Hakekatnya: tempat menemukan dan menggali hukum.
Sumber hukum ada 2 yaitu :
· Sumber hukum materiil: tempat dari mana materi hukum di
ambil,
jadi merupakan faktor pembantu pembentukan hukum, dapat di
tinjau dari berbagai sudut.
Contoh: sudut pandang politik, sejarah, ekonomi dan
lain-lain.
· Sumber hukum formil ada 5 yaitu :
o UU (statute)
o Kebiasaan (custom)
o Keputusan hakim (jurisprudentie)
o Traktat
o Pendapat sarjana hukum (doktrin)
3. Pembagian Hukum
Hukum dapat
dikelompokkan sebagai berikut :
· Hukum berdasarkan Bentuknya: Hukum tertulis dan Hukum
tidak tertulis.
· Hukum berdasarkan Wilayah berlakunya: Hukum local, Hukum
nasional dan Hukum Internasional.
· Hukum berdasarkan Fungsinya: Hukum Materil dan Hukum
Formal.
· Hukum berdasarkan Waktunya: Ius Constitutum, Ius Constituendum,
Lex naturalis/Hukum Alam.
· Hukum berdasarkan Isinya: Hukum Publik, Hukum Antar waktu
dan Hukum Private.
Hukum Publik sendiri dibagi menjadi Hukum Tata Negara, Hukum
Administrasi Negara,
Hukum Pidana dan Hukum Acara. Sedangkan Hukum Privat dibagi
menjadi Hukum Pribadi
, Hukum Keluarga, Hukum Kekayaan, dan Hukum Waris.
· Hukum berdasarkan
Pribadi: Hukum satu golongan, Hukum semua golongan dan
Hukum Antar golongan.
· Hukum berdasarkan Wujudnya: Hukum Obyektif dan Hukum
Subyektif.
· Hukum berdasarkan Sifatnya: Hukum yang memaksa dan Hukum
yang mengatur.
B. NEGARA
Negara
adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya
baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya
diatur oleh pemerintahan
yang berada di
wilayah tersebut. Negara juga merupakan suatu wilayah yang
memiliki suatu sistem
atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah
tersebut, dan berdiri
secara independent.
Tugas Utama
Negara, yaitu :
· Mengatur dan menertibkan gejala-gejala dalam masyarakat
yang bertentangan satu sama lain
· Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan
untuk menciptakan
tujuan bersama yang
disesuaikan dan diarahkan pada tujuan negara.
1. Sifat-sifat Negara
· Sifat memaksa, menggunakan kekerasan fisik agar
tercapainya ketertiban di masyarakat
· Sifat monopoli, negara mempunyai kekuasaan tunggal dalam
menetapkan tujuan bersama dari masyarakat
· Sikap menyangkut semua, artinya semua peraturan
perundang-undangan mengenai semua orang tanpa terkecuali
2. Bentuk-bentuk Negara
o Negara Kesatuan (Unitaris)
Negara
Kesatuan adalah negara bersusunan tunggal, yakni kekuasaan
untuk mengatur
seluruh daerahnya ada di tangan pemerintah pusat.
Pemerintah pusat memegang kedaulatan sepenuhnya, baik ke
dalam maupun ke luar.
Hubungan antara
pemerintah pusat dengan rakyat dan daerahnya dapat dijalankan
secara langsung.
Dalam negara kesatuan hanya ada satu konstitusi, satu kepala
negara,
satu dewan menteri (kabinet),
dan satu parlemen. Demikian pula dengan pemerintahan, yaitu
pemerintah pusatlah
yang memegang wewenang tertinggi dalam segala aspek
pemerintahan.
Ciri utama negara
kesatuan adalah supremasi parlemen pusat dan tiadanya
badan-badan lain yang berdaulat.
Negara kesatuan dapat dibedakan menjadi dua macam sistem,
yaitu:
· Sentralisasi
· Desentralisasi
o Negara Serikat (Federasi)
Negara
Serikat adalah negara bersusunan jamak, terdiri atas beberapa
negara bagian yang masing-masing tidak berdaulat. Kendati
negara-negara bagian boleh memiliki konstitusi sendiri, kepala negara sendiri,
parlemen sendiri, dan kabinet sendiri,
yang berdaulat dalam negara serikat adalah gabungan
negara-negara bagian yang disebut negara federal.
Setiap
negara bagian bebas melakukan tindakan ke dalam,
asal tak bertentangan dengan konstitusi federal.
Tindakan ke luar (hubungan dengan negara lain) hanya dapat
dilakukan
oleh pemerintah federal. Ciri-ciri negara serikat/ federal :
· Tiap negara bagian memiliki kepala negara, parlemen, dewan
menteri (kabinet)
demi kepentingan negara bagian
· Tiap negara bagian boleh membuat konstitusi sendiri,
tetapi tidak boleh bertentangan
dengan konstitusi negara serikat
· Hubungan antara pemerintah federal (pusat) dengan rakyat
diatur melalui negara bagian,
kecuali dalam hal tertentu yang
kewenangannya telah diserahkan secara langsung kepada
pemerintah federal.
3. Unsur-unsur Negara
o Rakyat
Rakyat
merupakan unsur penting dalam membentuk negara, tanpa masyarakat maka mustahil
Negara bisa terbentuk. Leacock mengatakan:
Negara tidak akan berdiri tanpa adanya sekelompok orang
yang mendiami bumi ini.
o Wilayah
Wilayah
merupakan unsur yang kedua, karena dengan ada
wilayah yang didiami oleh manusia,maka negara akanterbentuk
dan kekuasaan Negara yang mencakupseluruh
wilayah,tidak hanya tanah,tetapi laut
di sekelilingnya dan angkasa di atasnya.
o Pemerintahan
Setiap
Negara mempunyai suatu organisasi yang berwenang untuk
merumuskan dan melaksanakan keputusan-keputusan yang
mengikat bagi seluruh penduduk di dalam
wilayahnya keputusan-keputusan ini berbuntuk
perundang-undangan dan peraturan-peraturan lain dalam hal ini
pemerintah bertindak atas nama Negara
dan menyelenggarakan kekuasaan Negara.
o Kedaulatan.
Kedaulatan
adalah kekuasaan yang tertinggi untuk membuat undang-undang dan melaksanakannya
dengan semua cara termasuk paksaan yang
tersedia.
Tujuan Negara Republik Indonesia
Tercantum dalam pembukaan UUD 1945 yaitu :
1. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah
darah Indonesia.
2. Memajukan kesejahteraan umum
3. Mencerdaskan kehidupan bangsa
4. Ikut melaksanakan ketertiban dunia
C. PEMERINTAH
Pemerintah adalah
organisasi yang memiliki kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum serta
undang-undang di wilayah tertentu.
Perbedaan Pemerintahan dengan Pemerintah
Pemerintah
itu adalah orang yang memimpin suatu negara, sedangkan
pemerintahan itu adalah suatu sistem politik atau masa
jabatan yang harus di tempuh oleh
seorang pemimpin dalam hal ini adalah pemerintah selama menjalankan tugas.
Pemerintah
adalah orang yang memberikan mandat atau perintah
atau lebih
mudahnya,pelakunya sedangkan
Pemerintahan adalah masa/waktu seorang pemerintah menjabat
jabatannya. Kedua hal ini sangat
berkaitan karena korelasinya sangat erat, seorang pemerintah pasti punya masa pemerintahan,dan
pemerintahan pasti
ada karena adanya pemerintah.
Pemerintah
adalah orang-orang pengambil keputusan dituangkan dalam bentuk peraturan
perundang-undangan sedangkan Pemerintahan adalah suatu lembaga atau wadah dari orang-orang
yang memerintah.
Bisa dianalogikan pemerintah = sopir, pemerintahan = mobil,
rambu-rambu lalu lintas = peraturan UU.
2. WARGA NEGARA DAN NEGARA
Warga negara
diartikan sebagai orang-orang yang menjadi bagian dari suatu
penduduk yang menjadi unsur negara. Beberapa pengertian
warga negara :
· Warga Negara adalah orang yang terkait dengan sistem hukum
Negara dan mendapat
perlindungan Negara.
· Warga Negara secara umum ada Anggota suatu negara yang
mempunyai keterikatan
timbal balik dengan
negaranya.
· Warga negara adalah orang yang tinggal di dalam sebuah
negara dan mengakui semua
peraturan yg terkandung di dalam negara tersebut.
· Warga Negara Indonesia menurut Pasal 26 UUD 1945 adalah
orang-orang bangsa
Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan Undang-undang
sebagai warga Negara.
2 Kriteria Menjadi Warga Negara
Kriteria
Kelahiran, berdasarkan kriteria ini, dibedakan lagi menjadi dua, yaitu :
· Kriteria Kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut
"ius sanauinis"
· Kriteria Kelahiran menurut asas tempat lahir disebut
"ius soli".
Naturalisasi
atau pewarganegaraan, adalah suatu proses hukum yang
menyebabkan seseorang dengan syarat tertentu
mempunyai kewarganegaraan lain.
Orang-Orang yang Berada dalam Wilayah Negara
· Penduduk, ialah mereka yang telah memenuhi syarat tertentu
yang ditetapkan oleh
peraturan Negara yang bersangkutan,
diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) di
wilayah Negara ini.
Penduduk ini dibedakan menjadi dua yaitu:
o Penduduk warganegara atau warga Negara adalah penduduk,
yang sepenuhnya
dapat diatur oleh pemerintah Negara terebut dan mengakui
pemerintahannya sendiri
o Penduduk bukan warganegara atau orang asing adalah
penduduk yang bukan warganegara
· Bukan Penduduk, ialah mereka yang berada dalam wilayah
suatu negara untuk
sementara waktu dan
yang tidak bermaksud bertempat
tinggal di wilayah
tersebut.
Pasal dalam UUD 1945 tentang Warga Negara
· Menurut pasal 26 UUD 1945
Yang menjadi
warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan
orang-orang bangsa
lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang
bertempat
tinggal di Indonesia.
Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan
undang-undang.
· Menurut pasal 26 ayat (2) UUD 1945,
Penduduk
adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat
tinggal di Indonesia.
Bukan Penduduk, adalah orang-orang asing yang tinggal dalam
negara bersifat
sementara sesuai dengan visa.
Pasal-Pasal dalam UUD 1945 tentang Hak dan Kewajiban Warga
Negara
Hak dan
Kewajiban warga negara diatur dalam undang - undang,
sebagai berikut :
· Pasal 27 ayat 1-3
Mengatur tentang Kedudukan warga negara,Penghidupan dan
pembelaan terhadap negara.
· Pasal 28 ayat A – J
Mengatur tentang segala bentuk Hak Asasi Manusia.
· Pasal 29 ayat 2
Mengatur tentang kebebasan atau hak untuk memeluk agama
(kepercayaan )
· Pasal 30 ayat 1-5
Mengatur tentang Kewajiban membela negara, Usaha pertahanan
dan
keamanan rakyat, Keanggotaan TNI dan Tugasnya,
Kepolisian Indonesia dan tugasnya, Susunan dan kedudukan TNI
&
kepolisian Indonesia.
· Pasal 31 ayat 1-5
Mengatur tentang Hak untuk mendapat pendidikan yang layak,
kewajiban belajar,
Sistem pendidikan Nasional,
dan Peran pemerintah dalam bidang Pendidikan dan kebudayaan
· Pasal 33 ayat 1-5
Mengatur tentang pengertian perekonomian, Pemanfaatan SDA,
dan Prinsip
Perekonomian
Nasional.
· Pasal 34 ayat 1-4
Mengatur tentang Perlindungan terhadap fakir miskin dan anak
terlantar sebagai
tanggung jawab
negara.
Referensi:
CD E-Learning Gunadarma
http://takanlupa.blogspot.co.id/2015/01/isd-v-warga-negara-dan-negara.html
Referensi:
CD E-Learning Gunadarma
http://takanlupa.blogspot.co.id/2015/01/isd-v-warga-negara-dan-negara.html
Komentar
Posting Komentar